Diperiksa Polda Jatim, Tersangka BS Bawa Daftar Nama yang Diduga Terlibat Suap Pengaturan Skor

Diperiksa Polda Jatim, Tersangka BS Bawa Daftar Nama yang Diduga Terlibat Suap Pengaturan Skor

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap BS, salah 1 diantara 5 orang tersangka kasus dugaan suap pengaturan skor (match fixing) kompetisi sepak bola Liga 3 tahun 2021, yang dilaporkan Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim beberapa waktu lalu.

Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru gelap, tersangka BS yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Agustian Siagian, tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (08/03/2022) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dicegat sejumlah wartawan, BS mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, yang setelah sebelumnya beberapa kali dia belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.

“Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.

Dalam agenda pemeriksaan nanti, BS akan menyampaikan informasi tambahan kepada penyidik seputar nama-nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat dirinya.

Nama-nama itu, dia tulis tangan dalam selembar kertas HVS berukuran A4. Seraya mengambil kertas yang dilipat dalam saku kemejanya, BS kemudian melambai-lambaikan kertas yang terpampang itu ke hadapan kamera awak media.

Namun, BS enggan mengungkapkan langsung saat itu juga. Dia memilih menyampaikannya di hadapan penyidik. “Nanti ada beberapa nama yang di sini banyak, nanti ya. Saya tidak akan menyebutkan nama, saya akan serahkan pada lawyer,” ucap dia.

Saat disinggung mengenai identitas dari nama-nama yang tercantum dalam kertas yang dibawanya, BS enggan merincinya secara detail. Namun, sesaat melenggang menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dengan menyibak kerumunan wartawan, ia menyebutkan ada sejumlah nama dari pihak federasi dan klub yang dianggap terlibat dalam kasusnya. “Ada federasi, ada klub, juga semua,” tukasnya.

Terkait konsekuensi atas agenda pemeriksaan terhadapnya hari ini, BS menegaskan jika dirinya tidak bersalah karena sejak awal tidak terlibat dalam praktik lancung (curang) dalam bentuk apapun saa berlangsungnya pertandingan tersebut. “Saya tidak melakukan hal apa-apa. Tapi kenapa saya dipaksakan (jadi tersangka),” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (17/02/2022) lalu, terdapat 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya BS, DYPN, IM, FA, dan HP.

Untuk tersangka DYPN, IM, dan FA, ketiganya sudah ditahan sejak Kamis (24/02/2022) lalu. Sedangkan untuk tersangka HP dan BS masih dilakukan proses pemeriksaan.

Oleh penyidik, ke-5 tersangka bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor: 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jo Pasal 55 KUHP.

Sekadar diketahui, Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan 4 orang atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 ke Mapolda Jatim, pada Senin (22/11/2021) lalu.

Dugaan pengaturan skor ini ditemukan dalam laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA versus Persema Malang serta Gestra Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dalam fase penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021.

Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. Tak pelak, anggota Komdis Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses 4 orang tersebut dengan menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.

Hingga akhirnya, Komdis Asprov PSSI Jatim menempuh cara lain lewat jalur hukum, dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim