Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Non Aktif Hormati Proses Hukum

Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Non Aktif Hormati Proses Hukum

TerasJatim.com, Malang – Wali Kota Malang (non aktif) Mochammad Anton, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/03).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pria yang juga kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Malang tahun 2018 ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, yang menyeret belasan anggota dan Ketua DPRD Kota Malang ini.

“Materinya sama, saya sebagai saksi dari tersangka-tersangka ini,” kata Anton, usai menjalani pemeriksaan KPK.

Diperiksa selama sekitar 3,5 jam, politisi PKB ini mengaku hanya diberi beberapa pertanyaan oleh penyidik. Terkait dugaan suap yang diberikannya pada anggota dewan, ia mengaku tidak mengetahui.

“Hanya beberapa pertanyaan, suap belum tahu soalnya saya masih sebagai saksi,” tutur Anton yang ketika itu menggunakan kemeja putih.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Anton mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang akan dijalaninya. “Ikuti saja soal itu, profesional semua ya,” tandasnya.

Selain Mochammad Anton, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan serupa pada 25 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.

Sulik Lestyowati, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat, mengaku tidak mengetahui tentang uang hadiah senilai Rp700 juta yang diberikan Wali Kota Malang kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD Perubahan tahun 2015.

“Uang itu tidak tahu sama sekali saya,” ujar wanita yang juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.

Pihaknya yakin, KPK masih akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang dihadapinya kini. “Kita sama-sama menghargai KPK yang akan bekerja secara profesional dan proporsional,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 tersangka tambahan dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka terhadap belasan orang ini merupakan pengembangan KPK memproses mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim