Dipecat Partai, Seorang Anggota DPRD Kota Madiun Diberhentikan

Dipecat Partai, Seorang Anggota DPRD Kota Madiun Diberhentikan

TerasJatim.com, Madiun – Karier Supiyah Mangayu Hastuti (SM), sebagai anggota DPRD Kota Madiun terancam terhenti. Ini setelah DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat Pemberhentain Antar Waktu (PAW) serta pemecatan SM sebagai anggota dewan.

Surat tersebut dilayangkan, lantaran dugaan SM dinilai telah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD, serta terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beberapa waktu lalu. 

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat dari DPP PDI Perjuangan terkait perkara yang menjerat SM.

Surat persetujuan PAW tersebut bernomor 4230/IN/DPP/IV/2018 yang ditanda tanggani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang DH dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto itu berisi posisi SM di kursi legislatif digantikan Cahyono Suharmadi alias Yoyok.

Menindaklanjuti turunnya surat dari DPP PDI Perjuangan itu, selaku ketua DPRD, Istono akan meneruskan surat tersebut ke Pemprov Jatimuntuk melengkapi permohonan surat peresmian pemberhentian SM sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

“Bagaimana sikap DPRD ya tentu setelah ada surat ini kita segera meneruskan ke gubernur sebagai bahan untuk melengkapi surat permohonan kami terdahulu terkait peresmian pemberhentian SM, karena prosesnya kan itu sudah berjalan. Surat dari DPP ini kan lebih memperkuat proses di provinsi, sekaligus kita melakukan komunikasi terkait proses PAW-nya,” ungkap Istono, Kamis (19/04).

Tak hanya di PAW, SM juga terancam diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Dijelaskan, terdapat empat poin dalam surat keputusan tersebut, yakni pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada SM dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Kedua, melarang SM melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Ketiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres partai. 

Sedangkan pada poin ke-empat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Supiyah Mangayu Hastuti (SM) dari Fraksi PDI Perjuangan dan Endang Wahyunigrum (EW) dari Fraksi Partai Demokrat (yang kini sudah diberhentikan), diduga terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kepada sejumlah korbannya.

Selanjutnya oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, keduanya diganjar sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD sejak November tahun 2016 lalu. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/dpp-partai-demokrat-pecat-endang-wahyuningrum-anggota-dprd-kota-madiun/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim