Dinilai Langgar Aturan, Aktivis di Bangkalan Desak Plt Dirut PDAM Dicopot

Dinilai Langgar Aturan, Aktivis di Bangkalan Desak Plt Dirut PDAM Dicopot

TerasJatim.com, Bangkalan – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Badan Peneliti Independen (BPI) dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan Madura, melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan di ruang rapat Sujaki, Pemkab setempat, Rabu (10/02/21).

Kedatangan mereka sengaja mempersoalkan pelayanan dan pengangkatanm jabatan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai menyalahi aturan.

Menurut Ketua KAKI Bangkalan, Moh. Khosen, pihaknya menyayangkan terkait pelayanan PDAM Bangkalan kepada pelanggan. Akibat ketidak profesionalnya Plt Dirut berdampak kepada operasional perusahaan, seperti pipa air tidak diawasi dengan baik sehingga suplai air ke pelanggan sering tersendat.

“Pelayanan, administratif dan sering terjadinya kebocoran, namun tidak sigap melakukan perbaikan,” kata Khosen.

Khosen menilai, Plt Dirut PDAM saat ini tidak mampu menjalankan program kerjanya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemkab Bangkalan mencopotnya untuk diganti karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

“Solusinya cukup satu, ganti Dirut yang sekarang ini, gantikan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara, salah satu anggota BPI Bangkalan, Abdurrahman Tohir membeberkan, pangangkatan jabatan Plt Dirut PDAM dianggap melabrak aturan. Menurutnya, Plt Dirut saat ini melampaui batas umur yang ditentukan dan tidak memiliki pengalaman di perusahaan tersebut.

Dia menilai, pengangkatan tersebut cacat aturan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 57 tahun 2017.

Dia juga menyoroti soal praktik nepotisme yang diduga dilakukan Plt Dirut di perusahaan daerah tersebut.

Menurut Abdurrahman, ada dugaan pengangkatan karyawan yang termasuk keluarga dekat dia. “Makanya, kami minta untuk melakukan pergantian Plt Dirut PDAM,” katanya.

Sementara, Sekda Bangkakan, Taufan Zairinsjah mengakui adanya pelanggaran aturan dalam pengangkatan Plt Dirut PDAM. Namun demikian, kata dia, yang perlu perlu dipahami jika yang bersangkutan hanyalah Plt Dirut.

“Secara normatifnya benar adanya yang disampaikan massa audiensi ini,” katanya.

Sekda menambahkan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Karena yang melantik adalah pimpinan nomor satu di Bangkalan, maka apa yang diharapkan massa audiensi akan disampaikan ke Bupati.

“Kami akan sampaikan ke pimpinan, terkait kebijakan apa yang diambil itu hak prerogatif bupati,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim