Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Penasehat Hukum Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun, Jaksa dan Penasehat Hukum Ajukan Banding

TerasJatim.com, Probolinggo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jatim, akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun, terhadap Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, Selasa (01/08).

Sebelumnya, Taat Pribadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono menilai, Taat Pribadi dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak dalam kasus pembunuhan Abdul Gani, yang juga tercatat sebagai bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa dipicu karena korban sering memeras terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, membuat kesedihan bagi keluarganya,” jelas hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Usai majelis hakim membacakan vonisnya, Tim JPU dan penasehat hukum terdakwa kompak melakukan banding.

Jaksa menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada Taat Pribadi dinilai terlalu ringan. Sementara penasehat terdakwa M Soleh justru menganggap vonis hakim tidak adil, karena menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala hukuman.

Sebelumnya, Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng ditangkap aparat kepolisian di padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, pada Kamis, 22 September 2016 lalu.

Dalam penangkapan yang dramatis dan melibatkan ratusan olisi tersebut, Taat Pribadi diduga sebagai otak pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, yang juga mantan anak buahnya.

Selain itu, Taat Pribadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, dengan korban puluhan ribu orang dengan total kerugian korban ratusan miliar. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim