Dilaporkan LSM ke Polisi, Kadis PU Datangi Mapolres Bondowoso

Dilaporkan LSM ke Polisi, Kadis PU Datangi Mapolres Bondowoso

TerasJatim.com, Bondowoso – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bondowoso Jatim, H. Karna Suswandi, mendatangi Satreskrim Polres Bondowoso, untuk memberikan keterangan terkait laporan kobohongan publik yang dilaporkan oleh LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Namun kabarnya, polisi masih belum bisa menyatakan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut,

“Kami masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan dalam laporan ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Warokka.kepada awak media, Kamis (12/10).

Menurut Julian, terkait UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ada pada pasal 55, mengharuskan ada yang dirugikan bagi orang lain.

Sementara itu terkait laporan kebohongan publik yang dilaporkan LAKI, polisi menganggap masih belum menemukan siapa yang dirugikannya.

Julian menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan ini.

“Sejauh ini juga masih ada banyak pertanyaan, siapa yang dirugikan dalam laporan ini. Sementara saksi yang sudah kita panggil juga belum mengarah pada pelaporan kebohongan publik ini,” imbuhnya.

Sementara, di kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR, H. Karna Suswandi membenarkan bila dirinya mendatangi Polres Bondowoso, terkait tuduhan melakukan kebohongan publik yang ditudingkan pada dirinya, di saat memberikan pernyataan dalam peristiwa terjadinya longsor di sisi Jembatan Kironggo beberapa bulan lalu.

Saat kejadian tersebut, dirinya menjelaskan bahwa peristiwa longsor terjadi karena faktor alam dan bukan karena kelalaian dalam bekerja.

“Karena pernyataan itu, saya dituduh melakukan kebohongan publik dan dianggap melanggar Pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal, pernyataan itu saya sampaikan sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Pada saat itu memang terjadi longsor. Bila ada yang berbeda dalam pendapat, bagi saya itu sah-sah saja,” ujar Karna.

Karna juga menjelaskan, bahwa pengertian UU KIP ini adalah agar pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya. Proses permintaan informasi dalam UU KIP ini juga diatur pada Bab VI tentang memperoleh informasi dalam pasal 22,

“Sudah diatur dalam pasal 22 tentang mekanismenya, yaitu harus mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis. Di Kabupaten Bondowoso sendiri, pengajuan dokumen atau informasi ini juga diatur dalam Perbup Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” jelas Karna.

Karna menegaskan, sepanjang pengajuan itu tidak bertentangan dengan Perbup No 31 tahun 2017, pihaknya akan memberikan dokumen yang diminta. Dan pihaknya bisa menolak apabila pengajuan itu tidak sesuai dengan Perbup tersebut.

Namun dikatakannya, itu jauh berbeda permintaan dokumen dengan pernyataan yang disampaikan kepada sejumlah wartawan saat terjadi longsor.

“Faktanya, terjadi tanah longsor di lokasi. Hanya orang yang tidak pernah ke lokasi saja yang tidak melihat adanya tanah longsor. Selanjutnya, saya pasrahkan ke aparat kepolisian dan saya sangat menghormati proses ini serta percaya polisi akan bekerja profesional tanpa tekanan dari siapapun,” pungkas dia. (Djok/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim