Diklaim Tanah Negara, Ahli Waris Mengadu ke Dewan

Diklaim Tanah Negara, Ahli Waris Mengadu ke Dewan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Sengketa tanah kantor Kecamatan Baureno Bojonegoro Jawa Timur, antara Pemkab Bojonegoro dan ahli waris pemilik tanah, keluarga Dairi cs terus berlanjut.

Keluarga Dairi selaku pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah, Jumat (15/01) sengaja mendatangi kantor DPRD Bojonegoro untuk mengadu terkait masalah penyelesaian tanah yang digunakan untuk kantor kecamatan Baureno tersebut.

Beradasrkan surat dari Kades Baureno Kecamatan Baureno, terungkap fakta baru, bahwa di dalam Buku/Letter C desa ternyata tidak ada pemiliknya. Pemerintahan Desa tidak memiliki buku C atau SPPT atas nama Dairi.

Namun hal tersebut dibantah oleh keluarga Dairi, yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Dairi menyatakan, pihaknya yang berhak sebagai pemilik tanah yang digunakan kantor kecamatan tersebut, dan hal ini didasarkan pada bukti yang tercatat di buku C no 114 persil 24 Desa Baureno Kecamatan Baureno.

Dalam buku C tersebeut, yang tercatat sebagai pemilik tanah adalah Dahlan Kromojoyo, dan pada masa lalu tanah tersebut telah dihibahkan kepada keluarga Dairi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam warsito SH, usai hearing dengan keluarga Dairi, kepada TerasJatim.com menyampaikan, bahwa Komisi A DPRD Bojonegoro saat ini  sedang menelusuri sengketa tanah kantor kecamatan Baureno yang diklaim pemkab bojonegoro sebagai tanah negara, namun ternyata tanah tersebut hingga kini belum bersertifikat.

Anam menambahkan, Komisi A memfasilitasi dengan jalan politik agar status kepemilikan tanah tersebut lebih cepat dapat diselesaikan antara pemkab Bojonegoro dan ahli waris Dairi dengan cara kekeluargaan. Agar tanah tersebut bisa segera diajukan permohonan kepemilikan tanah oleh pemkab Bojonegoro sebagai kantor kecamatan Baureno. (Exo/Tj)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim