Diiming-imingi Berangkat Lebih Cepat, 59 Calon Haji di Jatim Rugi Rp550 Juta

Diiming-imingi Berangkat Lebih Cepat, 59 Calon Haji di Jatim Rugi Rp550 Juta

TerasJatim.com, Surabaya – Tercatat 59 calon jemaah haji dari sejumlah daerah di Jatim dan luar Jatim, menjadi korban dugaan penipuan bermodus percepatan pemberangkatan haji. Para korban mengaku telah membayar biaya tambahan biaya hingga puluhan juta rupiah per orang.

Terkait hal itu, Ichwanul Hakim bersama sejumlah korban lainnya mendatangi SPKT Polda Jatim, guna melaporkan kejadian tersebut, Selasa (06/08/19).

Mereka melaporkan seseorang bernama M Junaedi, yang disebut-sebut sebagai agen pemberangkatan haji dan bekerja sama dengan Saiful yang mengaku dari Kementerian Agama. Akibat kejadian ini, para pelapor mengaku dirugikan hingga Rp.550 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dugaan penipuan tersebut bermula pada tahun 2018 lalu, saat Ichwanul Hakim dkk mendaftar haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan tahun 2040.

“Kemudian terlapor (Junaedi) menawarkan dan menjanjikan kepada pelapor dkk, bahwa terlapor dapat mempercepat jadwal keberangkatan haji di tahun 2019. Tentunya hal itu dengan syarat meminta tambahan biaya sekitar Rp 25 juta per orang,” jelas Barung, Selasa (06/08/19).

Karena percaya, para korban kemudian secara bertahap mentransfer dana kepada terlapor senilai Rp.10 juta, dan untuk kekurangannya akan dibayarkan pada waktu pemberangkatan haji.

Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2019 para korban berjumlah 59 orang ini berkumpul di Stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan, untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Surabaya. Mereka bahkan telah mengenakan seragam batik jemaah haji yang diberikan pelaku.

Namun, sebelum sampai di Asrama Haji Surabaya, rombongan disetop oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Mereka menyatakan bahwa rombongan tersebut pemberangkatannya bukan tahun 2019 ini.

Merasa dirugikan, korban yang masing-masing dari Pasuruan sebanyak 32 orang, 2 orang dari Malang, 5 orang dari Surabaya, 6 orang dari Sidoarjo, 5 orang dari Pamekasan, 2 orang dari Sumenep, 5 orang dari Hulu Sungai Selatan dan 2 orang dari Sanggau, akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah kepolisian. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim