Diiming-imingi Anak Ayam, Bocah 5 Tahun di Diwek Jombang Dicabuli Tetangganya

Diiming-imingi Anak Ayam, Bocah 5 Tahun di Diwek Jombang Dicabuli Tetangganya

TerasJatim.com, Jombang – MSY (48), pria paruh baya warga Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jatim, harus pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan Mapolres setempat.

Dia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap RM, bocah berusia lima tahun, yang juga tetangganya sendiri.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja merayu korban dengan menjanjikan akan diberikan dua ekor anak ayam. Lantaran masih bocah, korban terbujuk hingga akhirnya mau diajak ke rumah pelaku.

Bertempat di kamar anaknya, pelaku dengan leluasa mencabuli korban dengan cara memasukkan jari pada alat kelamin korban. Tak hanya itu, pelaku juga menciumi alat vital korban

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian memberikan dua ekor anak ayam kepada RM.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, usai mendapat laporan adanya kasus pencabulan tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 buah daster milik korban, satu buah kaos singlet, satu buah celana warna biru, dan satu sarung yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus tersebut terbongkar, setelah CH (43) ibu korban, saat memandikan anaknya. Sebab saat itu, anaknya merasa kesakitan pada bagian alat vitalnya.

“Setelah dicecar pertanyaan oleh ibunya, korban akhirnya mengaku jika dirinya usai dicabuli pelaku. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang,” lanjut Wahyu.

Petugas masih mengembangkan kemungkinan adanya korban lain. Pasalnya, ada indikasi jika korban mengalami gejala pedofilia alias kelainan seksual.

Akibat aksi bejatnya pelaku dijerat Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim