Diendorse Promosikan Judi Online, 7 Wanita Cantik di Ngawi Dimasukkan Bui

Diendorse Promosikan Judi Online, 7 Wanita Cantik di Ngawi Dimasukkan Bui

TerasJatim.com, Ngawi – Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus judi online yang melibat sejumlah wanita cantik berusia muda.

Saat menggelar konferensi pers di Ruang Guyup, pada Jumat (01/09/2023), Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menyampaikan, dalam kasus judi online ini pihaknya menangkap 7 orang tersangka, yang kesemuanya wanita muda.

Mereka adalah TRO (19), IDP (21) dan AES (21), ketiganya warga Desa Sumberbening, Kacamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni RT (23) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, SAC (21), warga Desa Krajan Wetan, Kecamatan Sine, JSD (21), warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar dan RDD (18), ABG asal Desa Babadan Kecamatan Paron, Kabupaten.

Argo menyebutkan, para tersangka ini ditengarai ikut serta mempromosikan dan mengajak untuk judi online melalui media sosial mereka. Kemudian dari hasol endorse tersebut, mereka mendapatkan bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

“Para tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, dan saat ini masih diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim,” tutur Argo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh wanita ini dikenai Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim