Diduga Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Wanita di Surabaya Ditangkap

Diduga Tipu Klien Hingga Rp65 Miliar, Notaris Wanita di Surabaya Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap kliennya dengan kerugian Rp65 miliar lebih, Devi Chrisnawati, seorang notaris wanita yang tinggal di Dukuh Pakis Surabaya, harus berususan dengan aparat kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, tersangka wanita berusia 53 tahun itu, ditangkap setelah pihaknya menerima 15 laporan dari sejumlah korbannya.

“Tersangka DC profesi notaris walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Nah yang bersangkutan ini setelah melakukan tindakan kejahatan berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya,” jelas Pitra, saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/07/20).

Pitra menyebut, tersangka melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020 dan tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah. “Ini berawal laporan satu korban P pada Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini masih ada laporann masuk kaitan perbuatan tersangka DC. Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor,” lanjutnya.

Sedangkan untuk modus operandinya, kepada salah satu korbannya, tersangka meminjam uang dengan cara mengaku akan mendapatkan offering letter dari salah satu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen. “Kemudian korban tergiur karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang diberi jaminan dengan cek. Namun setelah jatuh tempo, cek saat dicairkan tidak ada dananya,” imbuh Pitra.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Sementara tersangka ini mengaku menjalankan aksinya sendiri. Soal uangnya dipakai apa, kami masih kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal di luar,” lanjut Pitra.

Untuk sementara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah handphone, cek palsu bernilai miliaran rupiah. “Sedangkan untuk tersangka kami jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP,” pungkas Pitra. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim