Diduga Selewengkan Dana Sapi, 16 Warga Pacitan Ditahan Kejati Jatim

Diduga Selewengkan Dana Sapi, 16 Warga Pacitan Ditahan Kejati Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan 16 orang warga Kabupaten Pacitan, lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan program Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS) senilai Rp5,3 miliar, Senin (13/11) malam.

Ke-16 tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok penerima, yakni dari Kelompok Agromilk I dan Kelompok Agromilk II.

Mereka yang ditahan diantaranya, Ketua koperasi Kelompok Agromilk I, Efendi, Sekretaris Ari Triwibowo, Bendaraha, Moh Asmuni. Kemudian sejumlah anggota terdiri dari Sutrisno, Willy Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi dan Kardoyo.

Sedangkan dari Kelompok Agromilk II diantaranya, Ketua Suramto dan Sekretaris Supriyadi. Sementara anggota yang ikut ditahan antara lain, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno, Setyadi dan Endro Sukmono.

“Mereka kami tahan untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (13/11) malam.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, perkara ini bermula pada tahun 2010 lalu, saat kelompok ternak sapi, Agromilk I mendapat bantuan berupa sapi perah sebanyak 235 ekor sapi senilai Rp3.995.000.000. Sedangkan Agromilk II mendapat sebanyak 80 ekor senilai Rp1.381.000.000.

Dua kelompok peternak ini baru dibentuk ketika ada bantuan KUPS. “Dana bantuan itu tidak hanya untuk sapi saja, tapi juga untuk kandang, pakan, obat-obatan dan pemasangan chips,” kata Richard.

Lantaran mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap nekad mengajukan kredit.

Lantaran kurang pengalaman, lanjut dia, dalam jangka waktu satu tahun sejak menerima bantuan, sapi yang seharusnya mereka rawat dengan baik, oleh penerima bantuan justru dijual ke orang lain.

Padahal, penjualan sapi hasil bantuan ini dalam petunjuk teknis (juknis) maupun dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) tidak diperbolehkan. Dalam juknis maupun juklak disebutkan, sapi yang berkurang, dengan alasan apapun, baik mati atau dijual harus diganti dengan sapi yang lain.

Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh kelompok. “Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ/Sindo)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim