Diduga Pungli Tenaga Kerja Asing, Oknum Pejabat di Disnakertrans Sidoarjo Dibekuk

Diduga Pungli Tenaga Kerja Asing, Oknum Pejabat di Disnakertrans Sidoarjo Dibekuk

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, kembali menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT)..

Kali ini tim Saber Pungli membekuk Djumanun Handoko (53), warga Perum Bumi Candi Asri Kecamatan Candi Sidoarjo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Sidoarjo,  Selasa (16/05).

Informasi yang dihimpun, Handoko terjaring OTT petugas saat menunggu seseorang di kawasan Sun City Mall Sidoarjo. Diduga Handoko terlibat kasus pungli tenaga kerja  asing yang ada di sebuah perusahaan di Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menegatakan, OTT ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada oknum PNS yang bekerja pada Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Sidoarjo melakukan praktek pungli dalam pengurusan perpanjangan surat ijin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, petugas mendapati Djumanun Handoko tengah berada di dalam mobil Rush warna hitam nopol W 759 RF, tengah menerima sejumlah uang dari Indrawati, pegawai PT Bintang Makmur Sidaorjo.

Sebelumnya, pelaku menghubungi Indrawati melalui ponselnya untuk janjian bertemu di depan sebuah gerai di Sun City di Jalan Pahlawan Sidoarjo.

Saat dilakaukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa surat tentang tenaga kerja orang asing, surat tugas,  sebuah map warma merah yang berisi amplop dengan isi uang tunai Rp3 juta, sebuah ponsel dan mobil Rush warna hitam nopol W 759 RF.

Petugas juga memeriksa Indrawati (41), karyawati PT Bintang Makmur, yang beralamat di Desa Dawuan Semgo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan Qori (57), staf pegawai Disnaker Kabupaten Sidoarjo.

Kini Djumanun Handoko tengah disidik di Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan dijerat Pasal 12e dan Pasal 11 UU.RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana  penjara  maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim