Diduga Pungli, 4 Petugas Pasar Hewan Kaliwungu Tulungagung Terkena OTT

Diduga Pungli, 4 Petugas Pasar Hewan Kaliwungu Tulungagung Terkena OTT

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran Unit Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tulungagung Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), dalam sebuah  Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mereka adalah BN (49) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ES (53) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, RS (53) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut dan PH (30) warga Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

Mereka diduga melakukan aksi pungli dengan menarik pengunjung pasar hewan Ngunut tanpa diikuti pemberian karcis retribusi.

“Atas dasar itu (tidak ada retribusi) kita menyergap yang bersangkutan. Sebab diduga telah melakukan pungli,” ujar Kanit Tipikor Polres Tulungagung Iptu Andik Prasetyo.

Tidak hanya pengunjung pasar, aksi keempat PNS itu juga dilakukan terhadap pemilik warung makan dan timbangan di pasar hewan.

Untuk pengunjung yang membawa kambing ke dalam pasar hewan, harus membayar Rp 1.000, sapi Rp 2.000, warung Rp 500 dan timbangan Rp 1.000. Semua tarif berlaku sekali jalan. Dari laporan yang diterima, kata Andik petugas langsung melakukan lidik ke lokasi.

“Petugas melakukan penyamaran. Begitu benar, keempatnya langsung kami tangkap,” terangnya.

Dari tangan para oknum PNS petugas mengamankan 32 lembar karcis retribusi lama warna putih, 46 lembar retribusi lama warna merah, dan 144 lembar warna kuning.

Kemudian juga  uang tunai Rp585.000, buku catatan penarikan retribusi kambing tahun 2017, buku catatan penarikan retribusi sapi tahun 2017 dan buku catatan retribusi tahun 2013-2016.

Menurut Andik uang hasil penarikan retribusi yang diamankan dari OTT pada hari Sabtu (18/02) kemarin sebesar Rp 691 ribu. Jumlah tersebut menurut salah satu pelaku yang diamankan, telah berkurang Rp 109 ribu untuk keperluan membeli rokok dan makan.

Keempatnya masih sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami penyelidikan. “Jika unsur pidananya terpenuhi, maka kita akan naikan statusnya sebagai tersangka,” tandas Iptu Andik.

ES, salah satu oknum yang tertangkap mengaku, bila dirinya tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung yang membayar.

Menurutnya, praktik tidak memberikan karcis sudah lama berlangsung, yakni sebelum dirinya bekerja di pasar hewan Ngunut pada tahun 2010. . “Kita sudah kenal dengan masing masing pengunjung, dan banyak yang menolak diberi karcis,” kilahnya.

Hingga kini keempat oknum PNS itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. Jika dari hasil pemeriksaan nanti keempatnya terbukti melakukan pungli, mereka terancam Pasal 12 poin E Jo Pasal 12 poin A UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasasn tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim