Diduga Peras Pengusaha Sapi, 4 Anggota ‘KPK’ Ditangkap Polisi

Diduga Peras Pengusaha Sapi, 4 Anggota ‘KPK’ Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Diduga melakukan aksi pemerasan kepada seorang pengusaha, 4 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Komite (KPK) dibekuk anggota Satreskrim Polres Banyuwangi.

Mereka adalah, Saduki (41), warga Kecamatan Kalipuro, Ndang Suhendar (46) warga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng-Bali, I Made Parmita (50) dan I Putu Agus Merta Pebrianto (24) warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Selain keempat tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 KTA anggota LSM KPK, 3 surat tugas khusus dari Komite Pemberantasan Korupsi, sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1013 VK, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan dari korban, Agus Supriyadi (39), warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

Korban mengaku ketakutan saat diancam para pelaku yang akan mengkasuskan usahanya di bidang jual beli ternak sapi, jika tidak memberikan imbalan sejumlah uang.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima uang dari korban di sebuah tempat di Jalan Yos Sudarso Nomor 28 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Selanjutnya kami lakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap pelaku di Unit Pidkor Satreskrim Polres Banyuwangi,” terang Panji

Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi, dan dijertat Pasal 368 dan atau 378 jo. 55 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim