Diduga Masuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Wanita Muda Ini Jadi Pesakitan Polisi

Diduga Masuk Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Wanita Muda Ini Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Sidoarjo – Eva Mardiana, perempuan 21 tahun, warga Griya Mapan Sentosa Waru Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tersangkut kasus narkotika.

Pasalnya, perempuan muda berparas manis yang kost di wilayah Sedati Agung Sidoarjo ini, diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Dirinya ditangkap saat berada di dalam rumah kost tersebut.

“Sebelumnya petugas sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian yang cukup menguras waktu dan tenaga,” ucap Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib.

Dijelaskannya, dari penangkapan tersangka ini, petugas mendapati barang bukti cukup besar. Diantaranya, sabu siap edar sebanyak 6 plastik klip dengan berat total 1,52 ons, dan 82 butir pil ekstasi serta pil ekstasi bubuk seberat 18,21 gram.

“Dalam penggeledahan petugas, barang tersebut tersimpan di dalam tas cangklong,” terang Indra kepada TerasJatim.com, Kamis (23/01/20) malam.

Di hadapan petugas, tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman prianya yang bernama Saifudin pria asal Palembang yang kini DPO. Selanjutnya, paket sabu dan ekstasi yang didapat itu dipecah menjadi beberapa bagian bersama Lulut, rekan tersangka, yang kini juga DPO.

“Setelah dipecah oleh tersangka, sabu dan ekstasi ini sudah siap jual ke pelanggannya,” imbuhnya.

Dari penangkapan ini, petugas terus mengembangkan dan berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar lagi, untuk mencari tahu siapa bos besarnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim