Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengacara di Bayuwangi Dicokok Polisi

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pengacara di Bayuwangi Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Seorang oknum pengacara di Banyuwangi berinisial E, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindakan pemerasan terhadap Fauzal Abdul Aziz Alfaruky (25), pedagang handphone, warga asal Genteng, Banyuwangi Jatim.

Menurut Nanang Slamet, kuasa hukum Fauzal, sebelumnya kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi pada Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.

Hingga akhirnya, oknum pengacara tersebut berhasil ditangkap di depan toko roti Conato, tepatnya di daerah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, sekitar pukul 19.30 WIB, usai menerima uang dari korban.

“Kami melaporkan tidak kurang dari 1 x 24 jam, Polresta telah menangkap oknum pelaku pemerasaan tersebut. Yang kami sesalkan adalah, oknum tersebut diduga oknum pengacara,” tegas Nanang, kepada TerasJatim.com, Jumat (07/06/2024).

“Dini hari ini telah dilakukan pemeriksaan, semua saksi semuanya sudah diperiksa sampai jam 4 Subuh,” imbuhnya.

Nanang menyebut kronologi kejadian bermula saat Fauzal mengaku diancam akan dipidanakan oleh oknum pengacara E jika tidak menyerahkan uang senilai Rp.150 juta. Penyebabnya, berawal saat Fauzal menjual sebuah handphone ke seorang konsumen beberapa pekan lalu.

Kemudian, handphone yang dibeli tersebut rusak. Akhirnya, konsumen itu mendatangi konter Fauzal untuk mengembalikan hanphone yang dibeli. Oleh Fauzal, uang konsumen itu juga dikembalikan secara utuh.

Usai kejadian itu, datang pihak yang mengaku pengacara menyampaikan bahwa konter tersebut menjual handphone palsu. “Selanjutnya, oknum ini mengancam kepada klien saya (Fauzal, _red), jika tidak mau diproses hukum maka harus menyediakan uang senilai Rp.150 juta,” bebernya.

Lantaran ketakutan, Fauzal memberikan uang sebesar Rp.20 juta kepada oknum pengacara tersebut di kantor advokatnya.

Selang beberapa hari, Fauzal mengaku diteror agar melunasi sisa uang yang diminta. Akhirnya, Fauzal berinisiatif untuk meminta pendampingan atas persoalan yang menimpanya.

“Sementara ini, klien kami sudah memberikan uang 30 juta rupiah. Pertama, 20 juta rupiah, dan tanggal 6 Juni 2024 sekitar jam setengah delapan, memberikan kembali uang senilai 10 juta rupiah,” ungkap Nanang.

Atas pengaduan kuasa hukum Fauzal, anggota Polresta Banyuwangi dengan sigap langsung menangkap tangan oknum pengacara tersebut.

Selain itu, Nanang menyampaikan, ada juga yang turut serta dalam dugaan kasus pemerasan ini, yaitu klien dengan inisial B dari oknum pengacara tersebut.

Nanang juga menunjukkan surat laporan polisi (LP) yang telah diterima selaku kuasa hukum Fauzal, bahwa pada pojok kiri atas sudah Pro Justitia.

“Artinya, ini sudah naik sidik dan dimungkinkan menurut unsur-unsur di dalam Pasal 368 itu karena ancaman hukuman 9 tahun, secara subjektif maupun objektif layak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Nanang mengaskan, sebagai pelapor dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengacara E tersebut, pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Dan tentu kami juga mempercayakan penuh kepada rekan-rekan aparat penegak hukum terutama dalam hal ini Mapolresta Banyuwangi,” pungkas dia. (Nng/Ris/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim