Diduga Lakukan Pemerasan, 5 Orang Oknum LSM di Sumenep Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Pemerasan, 5 Orang Oknum LSM di Sumenep Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Sumenep – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang oknum LSM LP-KPK, penyidik Satreskrim Polres Sumenep akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya 5 orang dari 6 orang yang diamankan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufik Hidayat.

Ke-5 orang tersebut masing-masing MA, IA, AKJ dan AS. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya satu unit mobil Avanza warna putih nopol M 1755 VG, satu unit sepeda motor matic warna hitam nopol M 6326 WW, sejumlah ponsel dan uang tunai sebesar Rp4,7 juta.

“Seorang diantaranya tidak kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari penyidikan kami sementara yang bersangkutan tidak terlibat dan bukan anggota dari LSM LP KPK, dia hanya sebagai sopir saja,” paparnya.

Taufik menambahkan, kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum LSW LP KPK ini hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan secara detail.

“Jika pemeriksaan sudah rampung akan langsung kami informasikan. Sementara itu saja,” tandasnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-pemerasan-6-oknum-lsm-di-sumenep-diamankan/

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep mengamankan 6 orang oknum LSM LP KPK di Jalan Lingkar Barat Kabupaten Sumenep, pada Selasa (06/11) sore.

Penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait sepak terjang mereka yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman.

Informasi yang dihimpun, ke-6 orang yang menggunakan sebuah mobil warna putih dan di bagian belakangnya terdapat stiker LP-KPK itu, mendatangi salah satu kepala desa di wilayah Sumenep.

Kedatangan mereka menyoal pekerjaan proyek yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka mengancam akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Namun jika tidak ingin dilaporkan, mereka meminta uang sebesar Rp10 juta, namun baru diberikan Rp5 juta. (Isk/Kta/Red/TJ/KBRN).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim