Diduga Korupsi Uang Pajak, Seorang Notaris di Surabaya Dibui

Diduga Korupsi Uang Pajak, Seorang Notaris di Surabaya Dibui
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jatim, menahan Johanes Limardi Soenarjo, seorang notaris, Selasa (19/07) malam. Johanes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaaan kasus korupsi uang Pajak Penghasilan (PPh) final Rp 1,79 miliar.

Usai diperiksa selama 6 jam, tim penyidik Kejari Surabaya kemudian menggelandang Johanes ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, alasan penahanan terhadap Notaris Johanes bersifat subyektif,  yakni takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terlebih ada indikasi tersangka berusaha menutup beberapa rekening yang berkaitan dengan kasus ini. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Lanjut Didik, kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 lalu. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milyar. Dan proses jual beli tersebut dilakukan di depan Notaris Johanes tersebut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyuruh orang lain yang bernama Joko Sutrisno untuk mencairkan cek BCA untuk PPH final dari PT Logam Jaya senilai Rp 1,79 miliar.

Dari pencairan itu, Johanes mendapatkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif dari Bank Jatim dari Joko Sutrisno yang diterima dari seorang bernama Andika Waluyo (buron), sebagai imbalan permainan pajak. Tersangka kemudian menerima pengembalian uang sebesar Rp 719 juta di rekening BCA milik Johanes.

Johanes dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk ancaman minimal Pasal 2 adalah 4 tahun dan Pasal 1 ancaman minimal 1 tahun.

Didik menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat tentang sejumlah notaris yang memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif seperti yang dilakukan oleh tersangka ini. “Kami akan selidiki semua pihak yang terlibat permainan pajak yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Terpisah, Helmi kuasa hukum tersangka, mengaku akan mengajukan surat penangguhan penahanan, karena kliennya sebelumnya sudah mengembalikan uang tersebut. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim