Diduga Korupsi Uang Desa, Bendahara Masuk Bui

Diduga Korupsi Uang Desa, Bendahara Masuk Bui

TerasJatim.com, Sidoarjo – Diduga korupsi pengelolahan uang desa, seorang bendahara desa di Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Sidoarjo Jawa Timur, dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Eni Yuniari (35), hanya bisa pasrah sambil menangis saat digelandang tim penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sidoarjo. Wanita berjilbab tersebut diduga terlibat dugaan korupsi APBDes tahun 2015 senilai Rp680 juta.

Dengan muka tertunduk, Eni Yuliarti langsung digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa di Kantor Kejari Sidoarjo.

Tak hanya Eni, tim penyidik sejatinya juga memanggil Kepala Desa Pilang Achmad Ali Salim (50). Namun, dia tidak datang dengan alasan sakit.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan dua orang yang akan diperiksaterkait kasus ini.”Tapi kades tak bisa hadir karena sakit. Kita jadwalkan ulang,” ujarnya.

Menurut Andri, dari total jumlah APBDes tahun 2015 senilai Rp1,2 miliar tersebut, ada sejumlah item pekerjaan fisik dan non fisik yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ada beberapa item yang di mark up. Bahkan, ada pekerjaan fisik maupun nonfisik yang fiktif, serta tidak ada dalam laporan pertanggungjawaban,” imbuh Andri.

Lanjut Andri, penyidik Kejari Sidoarjo terpaksa mengeksekusi tersangka ke Lapas Sidoarjo dengan pertimbangan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Menurut rencana, Kejari akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan .

Tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Is/Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim