Diduga Korupsi Pembangunan Gedung, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Dibui

Diduga Korupsi Pembangunan Gedung, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek Jatim, mulai menemui titik terang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, akhirnya menahan Jaelani, mantan Kepala Desa Melis di Rutan Trenggalek, mulai Selasa (05/03/2024).

Selain Jaelani, penyidik kejaksaan juga menahan Qomaruddin, salah satu perangkat desa yang sekaligus pejabat tim pengelola kegiatan (TPK) dalam proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah pohaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pertemuan desa Tahun Anggaran 2015-2018, dan setelah melalui proses gelar perkara expose.

“Tersangka JI merupakan mantan Kepala Desa Melis periode 2014-2019, serta tersangka QN, yang menjabat sebagai Perangkat Desa setempat yang merangkap sebagai tim pengelola kegiatan (TPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2015 hingga 2018,” ujar Jaksa Rio.

Rio menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim JPU mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Hasil penghitungan menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp156 juta. Kerugian ini juga sama dengan hasil pengitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan, modus kedua tersangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

“Tersangka J sebagai kepala desa memerintahkan kepada tersangka Q untuk memanipulasi dokumen pendukung, seperti nota pembelian material dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan,” beber Gigih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rio memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang juga ikut bertanggungjawab. (Bz/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim