Diduga Korupsi Dana Hibah, Polda Jatim Tangkap Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan

Diduga Korupsi Dana Hibah, Polda Jatim Tangkap Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan

TerasJatim.com, Surabaya – Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati, resmi menjadi pesakitan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 3,8 Miliar.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Rama S Putra mengatakan, tersangka Edi diduga melakukan aksinya saat menjabat Ketua PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013 hingga 2015 lalu.

“Subdit III Tipidkor mengungkap kasus dana hibah di tahun 2013 sampai 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Pasuruan Kota dari KONI Pasuruan Kota,” kata Arman.

Menurut Arman, berdasarkan hasil penyidikan di lapangan yang diperkuat dengan laporan hasil audit dari BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar. “Tersangka EHR diduga membuat LPJ penggunaan dana hibah PSSI cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up,” jelasnya kepada sejumlah awak media di Mapolda Jatim, Kamis (04/07/19).

Sebelumnya, selama 2013 hingga 2015, PSSI Kota Pasuruan mengajukan permohonan dana hibah. Dana turun sebesar Rp. 15 M. Namun, uang sebesar Rp 3,8 M, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ditemukan ada kerugian sekitar Rp 3,8 M sementara dinilai untuk kerugian di tahun 2015. Ini akan berkembang lagi sementara berproses di Subdit Tipikor dimana data yang ditemukan Rp. 15 M,” lanjutnya.

Arman menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa puluhan saksi lainnya. Dia menyebut, ada banyak dokumen yang akan diperiksa.

“Banyak dokumen yang kami sita, kami akan kembangkan lagi. Sementara tersangka EHR sudah kami tahan. Kita akan mengembangkan yang lainnya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI.

Atas perbuatannya, tersangka Edi akan dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim