Diduga Jual Istri ke Teman, Oknum Polisi di Pamekasan Ditangkap Propam Polda Jatim

Diduga Jual Istri ke Teman, Oknum Polisi di Pamekasan Ditangkap Propam Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Oknum anggota Polres Pamekasan Madura, berinisial Aiptu AR, ditangkap Bidpropam Polda Jatim atas tuduhan melakukan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya itu, Aiptu AR juga diduga menjual istrinya ke rekan seprofesinya sesama anggota polisi untuk menyetubuhi istrinya berinisial MH (41).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan terhadap anggota Polres Pamekasan tersebut.

Kombes Dirmanto menjelaskan, saat ini Aiptu AR tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jatim.

“Salah satu anggota di sana (Polres Pamekasan, Red) Aiptu AR. Kasusnya berupa tindakan asusila, sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Jatim,” kata Dirmanto, Jumat (06/01/2023) kemarin.

Informasi yang dihimpun, Aiptu AR telah dilaporkan oleh istrinya atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkotika, ke Bidpropam Polda Jatim pada 29 Desember 2022 lalu.

Kejadian yang menimpa sang istri itu diduga telah berlangsung sejak 2015. Aiptu AR kerap mengajak teman-temannya untuk menyetubuhi istrinya.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan 2 perwira polisi lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim