Diduga Ilegal, Penambangan di Bukit Moncel Situbondo Masih Beroperasi

Diduga Ilegal, Penambangan di Bukit Moncel Situbondo Masih Beroperasi

TerasJatim.com, Situbondo – Koalisi LSM (lembaga swadaya masyarakat ) di Kabupaten Situbondo mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum setempat, untuk mengambil tindakan tegas atas pencemaran lingkungan dari kawasan pertambangan di Kabupaten Situbondo.

Kordinator wilayah Jatim LSM Penjara Dafid mengatakan, desakan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan dengan hasil kondisi kerusakan lingkungan, pencemaran udara yang semakin parah khususnya di perbukitan Moncel, Desa Juglangan Kecamtan Panji Kabupaten Situbondo.

“Hasil data dan laporan masyarakat ditemukan bahwa perusahaan tambang di perbukitan Moncel ini diduga ilegal, dan terindikasi menyebabkan pencemaran. Ini merupakan kejahatan lingkungan hidup,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Senin (08/10).

Dafid menilai, masalah pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Situbondo merupakan hal yang sangat serius untuk secepatnya ditindaklanjuti. Meski sudah ditutup, namun dari pengamatan ternyata masih banyak tambang ilegal yang beroperasi kembali.

Pihaknya berharap, aparat penegak hukum di Situbondo harus tegak lurus pada aturan secara totalitas yang sudah ditetapkan dan jangan sampai terkesan melakukan penindakan setengah hati.

Menurut Dafid, hingga sekarang Dinas Lingkungan Hidup serta penegak hukum setempat terkesan kurang totalitas menghentikan aktivitas pertambangan itu. Buktinya hingga sekarang masih ada penambangan secara liar dan belum mengantongi ijin namun masih eksis melakukan aktivitas tambang.

Dafid menceritakan, ketika pihaknya turun langsung ke lokasi penambangan di perbukitan Moncel, sempat menanyakan kepada para pekerja tentang ijin tambangnya. Ironisnya, tidak ada satupun yang mau buka mulut. Bahkan ketika ditanyakan siapa pemilik tambang, mereka pun juga bungkam. Hal inilah yang mendasari dugaan kuat aktivitas tambang di bukit Moncel tersebut ilegal.

“Saat saya turun ke lokasi dan menanyakan ke semua pekerja maupun pengawasnya tentang ijin dan siapa pemilik tambang itu, mereka bungkam. Saya kan butuh keterangan dari mereka siapa penambangnya, eh malah mereka gak mau jawab. Berdasarkan laporan dari masyarakat, kalau aktivitas tambang di bukit Moncel itu Ilegal,” ujarnya.

Sementara, Ketua LSM LPK Jatim Misyono mengungkapkan, dari pengamatannya, lebih dari ribuan hektar tanah di perbukitan wilayah Situbondo kini dikuasai oleh korporasi pertambangan yang menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat masif.

“Untuk aktivitas pertambangan di Situbondo masih marak, ada yang legal ada juga yang ilegal. Dan ini terkesan menjadi pembiaran. Baru setelah disoal.oleh teman-teman aktifis, aparat sibuk untuk menutupnya,” kata Misyono.

Oleh karenanya, ia mendesak pemerintah harus bertindak cepat. “Kami sampaikan di sini, potensi di bumi Situbondo banyak.lahan terrkikis oleh penambang liar dan mengganggu lingkungan,” katanya.

Menurutnya, koalisi LSM di Situbondo dalam waktu dekat akan meaporkan aktivitas tambang di bukit Moncel ke Polres Situbondo dengan tembusan ke Polda Jatim. Sebab meskipun sudah ditutup, namun aktivitas tambang masih berjalan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Maskur menuturkan, pihaknya tidak.akan tebang pilih tentang penambangan secara ilegal. Menurutnya, pihaknya mengaku telah mengambil langkah awal dengan berkoordinasi dengan pihak lain untuk meniinjau lokasi dan adiministrasinya.

“Sudah saya sampaikan kepada aparat desa untuk lakukan koordinasi dengan pihak lain termasuk pelaku tambang dan dengan stake holder terkait tambang,” jelasnya lewat pesan Whatsapp pribadinya, Senin (08/10).

Masyhkur berjanji, pihaknyaa akan menindak tegas bila nantinya tambang di bukit Moncel tersebut ilegal dan masih beraktifitas. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim