Diduga Hamili Gadis Ingusan, Seorang Kepala Desa di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hamili Gadis Ingusan, Seorang Kepala Desa di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Tulungagung – STJ (55) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian setempat, karena diduga telah menggauli gadis di bawah umur hingga bunting 5 bulan.

Orang tua korban merasa tidak terima anak gadisnya digauli hingga hamil, sehingga mengadukan masalah ini ke Mapolres Tulungagung, Minggu, (31/07) kemarin,

Adalah NSR (16), yang masih berstatus sebagai pelajar ini, kini diketahui telah berbadan dua akibat perbuatan sang Kadesnya sendiri.

Menurut laporan orang tua korban, awalnya hinggai usia kehamilannya 5 bulan, korban NSR tidak pernah memberitahukan kepada orang tuanya. Namun lama-kelamaan, orang tuanya curiga akan perkembangan putri gadisnya itu.

Ketika menanyakan kepada putrinya, ternyata didapat pengakuan bahwa dirinya memang sedang hamil. Yang lebih mengejutkan lagi, dalam pengakuannya korban dihamili oleh Kepala Desanya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan akhirnya melaporkan hal yang menimpa putrinya ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. “Saat ini laporan kasus tersebut masih dalam  penyelidikan,” jelasnya.  (Bud/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim