Diduga Edarkan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap
TerasJatim.com, Surabaya – Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 berinisial H (56), ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, karena terjerat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan terhadap eks politisi Partai Hanura itu dilakukan di rumah H, yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura, pada Kamis, 3 Oktober 2024 kemarin.
“Dari hasil penggerebekan, anggota menemukan 11 paket narkotika jenis Sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10/2024).
Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO), dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkap Iptu Suroto.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)