Diduga Digunakan Open BO, 2 Hotel di Kota Malang Disegel Satpol PP

Diduga Digunakan Open BO, 2 Hotel di Kota Malang Disegel Satpol PP

TerasJatim.com, Malang – Diduga sering digunakan sebagai tempat prostitusi online, Pemkot Malang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 2 hotel yang berada di kawasan Tlogomas, Kota Malang. Kedua hotel yang disegel tersebut, masing-masing Red Doorz dan Smart Hotel.

Penutupan ini selain karena meperhatikan adanya berita acara pemeriksaan hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga, bahwa mereka akan tutup operasional, juga berdasarkan aturan dalam Perda tempat larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Selain itu, juga memperhatikan Perda Trantibum dan Perda Kepariwisataan.

“Terus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota tentang SOP Satpol PP dan Perwali tentang struktur organisasi Satpol PP yang mempunyai tugas fungsi penertiban,” kata Sekertaris Satpol PP Kota Malang, Rahmat, Senin (22/05/2023).

Pertimbangan lainya, sambung Rahmat, yaitu adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan bahwa tempat ini sudah 3 kali di razia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu, yaitu prostitusi online.

“Tapi kita mengenakan perbuatan cabul terkait dengan perda itu,” paparnya.

Terkait sampai kapan penutupan ini, hal ini tergantung dengan kepastian hukum terkait perijinannya. Artinya, apakah perijinan yang lama itu dicabut atau perijinan baru, tergantung pada perangkat daerah terkait.

“Ketika nanti ada keputusan dari perangkat daerah bahwa hotel boleh operasional, makan Satpol PP akan membuka. Tetapi jika dicabut maka akan ditutup selamanya,” pungkas dia. (As/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim