Diduga Curi Sapi Milik Tetangganya, Pria asal Banjarsari Bojonegoro Ditangkap Polisi

Diduga Curi Sapi Milik Tetangganya, Pria asal Banjarsari Bojonegoro Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Polsek Trucuk Polres Bojonegoro Jatim mengamankan KSD, pria 64 tahun, warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jatim. Pria yang pantas disebut kakek ini harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat mencuri seekor sapi milik tetangganya, Jumat (21/07) pagi.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto menuturkan, kasus pencurian hewan ternak ini terungkap bermula saat korban Ahmad Rohim (33), mendatangi kandang sapi miliknya yang berada di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bojonegoro ini, Jumat (21/07) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

Korban kaget lantaran dalam kandangnya, sapi miliknya yang semula berjumlah 2 ekor ternyata hanya  tinggal 1 ekor. Korban kemudian berupaya untuk mencari keberadaan sapi miliknya itu dengan mengikuti bekas tapak kaki sapi. Hingga akhirnya sampai ke rumah pelaku.

“Sesampai di rumah pelaku, korban mendengar suara sapinya sehingga korban berupaya mengintip ke dalam rumah pelaku. Korban meyakini jika sapi miliknya berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya, Jumat (21/07).

Korban kemudian menghubungi perangkat Desa Banjarsari, yang selanjutnya datang menemui pelaku.

Mendengar kabar adanya pencurian sapi, sejumlah warga datang ke tempat pelaku. Untuk mengantisipasi aksi massa, polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Trucuk.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika sapi tersebut ditemukan pada pukul 05.00 WIB, di tegalan utara rumah pelaku, yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya. Kemudian sapi tersebut dibawa pulang.

“Pelaku pada awalnya menyangkal telah melakukan pencurian, namun petugas tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku,” imbuh Kapolsek.

Lantaran kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Soko Polres Tuban, pihak Polsek Trucuk kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Mapolsek Soko.

“Pelaku dan barang bukti satu ekor sapi betina warna coklat, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Soko, guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Kini kasus pencurian hewan ternak tersebut tengah disidik Unit Reskrim Polsek Soko. Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) angka 1 KUHP, tentang pencurian ternak, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim