Diduga Berbuat Mesum, 5 Pasangan di Lamongan Digaruk Petugas dari Kamar Kos dan Hotel

Diduga Berbuat Mesum, 5 Pasangan di Lamongan Digaruk Petugas dari Kamar Kos dan Hotel

TerasJatim.com, Lamongan – Jajaran Polres Lamongan Jawa Timur, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2017 di wilayah Kota Soto tersebut, pada Selasa (23/05 malam, hingga Rabu (24/05) dini hari.

Operasi yang melibatkan sejumlah personil dari Satuan Sabhara dan unit Provost Polres Lamongan ini, menyisir rumah kos dan sejumlah hotel yang disinyalir sering dijadikan ajang mesum bagi pasangan tanpa surat nikah.

Kanit Turjawali Ipda Wiwit Mariyanto yang memimpin operasi ini menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya berhasil mengamankan 5 pasangan yang bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum.

Saat merazia sebuah kos di barat Cafe Sporing (Simpang Kusuma Bangsa), petugas mengamankan sepasang pria wanita, yakni AD pemuda 21 tahun, warga Desa Raman Jaya Belitung yang sedang berduaan dengan seorang janda berinisial Y (35) warga Jalan Masjid Al Muflihun Desa Bintoro Kecamatan Pesanggarahan.

Sementara di hotel K, petugas mengamankan 2 pasangan yang tidak dilengkapi surat nikah, yakni AS (36), pria asal Desa Lemahbang Kecamatan Tikung, bersama pasangannya, FJ, wanita 26 tahun, warga Keduran Desa Laladan Kecamatan Deket Lamongan.

Selain itu satu pasangan lagi diamankan di tempat ini, yakni NS (34),laki-laki asal Jalan Beiawan Samarinda, yang sedang bersama pasangannya AS (25), perempuan asal Desa Prijek Ngablak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Usai dari hotel K, petugas kemudian menuju ke hotel B. Di tempat ini, petugas kembali mengamankan 2 pasangan yang sedang berada di kamar hotel.

Mereka masing-masing BZ, pria 22 tahun, warga Desa Blajo Kecamatan Kalitengah, yang sedang berduaan dengan U, perempuan 21 tahun asal Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang Jateng.

Selain itu, digaruk juga pria berInisial MBA (25), warga Jalan Sunan Drajad Gg GI Desa. Sidoharjo Kecamatan Kota Lamongan, yang sedang berduaan dengan janda satu anak berinisial P, perempuan berumur 28 tahun, warga asal Jakarta.

Kelima pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim