Diduga Ada Layanan Striptis, Polda Jatim Gerebek Rumah Karaoke Inul Vizta di Kediri

Diduga Ada Layanan Striptis, Polda Jatim Gerebek Rumah Karaoke Inul Vizta di Kediri

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, menggerebek sebuah tempat karaoke Inul Vizta di pertokoan Sri Ratu Jalan Hayam Wuruk 46, Kota Kediri, Kamis (13/07) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terkait praktek tari telanjang atau striptis.

Hingga Jumat (14/07) siang, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Jika terbukti, para pelaku akan disangkakan melanggar ‎Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP, tentang praktek prostitusi atau pornografi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya penggerebekan di tempat hiburan malam yang terletak di lantai III komplek pertokoan terbesar di Kediri itu.

Petugas mengamankan 4 perempuan masing masing  ‎Popy (32), ‎Wida (31), Rosa (23) dan  Echa (26), yang duga sebagai penari striptis.

Selain itu, petugas juga membawa Dewi yang bertugas sebagai kasir,  Aldi sebagai waitress, Supri sebagai security, ‎Ilham (36) sebagai manager serta Alfian dan Adi, keduanya merupakan tamu di room nomor 02.

“Modus operandi yang dilakukan oleh karaoke tersebut yakni sang manager karaoke, I (Ilham), diduga menyediakan perempuan yang dapat menemani tamu untuk berkaraoke di tempat itu. Selain itu, tamu juga mendapat layanan tari telanjang dan ML di dalam room.” jelas perwira dengan pangkat 3 mawar di pundaknya itu, Jumat (14/07)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa  bill room, uang tunai Rp5 juta, celana dalam serta sejumlah ponsel.

Hingga kini, penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-10 orang tersebut, untuk menentukan nama-nama yang akan dinaikan statusnya sebagai tersangka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim