Dicekoki Miras Hingga Teler, Gadis 18 Tahun asal Blitar Digoyang 5 Pria di Tulungagung

Dicekoki Miras Hingga Teler, Gadis 18 Tahun asal Blitar Digoyang 5 Pria di Tulungagung
Ilustrasi

TerasJatim.com, Tulungagung – Nasib tragis dialami Bunga (nama samaran), perempuan muda berusia 18 tahun, warga asal Blitar Jatim. Ia harus melayani nafsu bejat 5 pria sekaligus.

Ironisnya, para pelaku ini justru merekam aksi bejatnya. Video pemerkosaan itu pun kemudian menyebar dan viral di media sosial.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian setempat kemudian menangkap 5 pria berinisial SA, AL, MR, AK dan YG, yang diduga sebagai pelaku perkosaan. Para pelaku diciduk di rumah masing-masing, pada Senin (25/05/20) sore.

Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan, kasus perkosaan ini terungkap setelah 5 pelaku diperiksa penyidik Polsek Kalidawir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah memperkosa korban saat kondisi korban teler akibat minuman keras.

Kejadian bermula saat korban meminta tolong kepada pelaku MR untuk diantar pulang. MR pun bersedia mengantar pulang korban dengan sarat korban mau menemani dan menenggak minuman keras bersama terlebih dahulu.

Dengan terpaksa, korbanpun menuruti kemauan MR. Di saat korban mabuk itulah, MR dan 4 pelaku lainnya justru memerkosa korban secara bergantian.

Bambang menyebut, aksi bejat para pelaku ini dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (17/05/20) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Bambang juga menjelaskan, saat ini kondisi korban sehat dan sudah bersama keluarganya.

”Proses hukum masih berjalan. Ssementara kelima pelaku (SA, AL, MR, AK dan YG) sudah ditahan di Mapolsek Kalidawir,” jelas Bambang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya celana dalam dan kaos milik korban, tikar, serta sebuah ponsel yang dipakai merekam aksi bejat tersebut.

Atas ulah bejatnya, para pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/AJTTV)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim