Dibuka Oktober Tahun Lalu, Pendaftaran Pemantau Pilkada di Kota Mojokerto Sepi Peminat

Dibuka Oktober Tahun Lalu, Pendaftaran Pemantau Pilkada di Kota Mojokerto Sepi Peminat

TerasJatim.com, Mojokerto – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Mojokerto akan menutup masa pendaftaran lembaga pemantau Pilkada Kota Mojokerto pada 11 Juni mendatang. LSM, Ormas dan dari berbagai kalangan dapat segera mendaftar.

Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggara dan Data, Tri Widya Kartikasari, mengatakan hingga saat ini belum ada satupun lembaga pemantau Pilkada yang mendaftar. Padahal pendaftaran sudah dibuka sejak Oktober tahun lalu.

Ia menjelaskan untuk menjadi lembaga pemantau Pemilu wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti kegiatan pemantauan dilakukan independen hingga lembaga kantongi akreditasi dari KPU Kab/Kota. Sejumlah syarat yang terbilang berat itulah yang dipandang juga menjadi kendala lembaga untuk bisa daftar lembaga pemantau Pemilu.

“Berdasarkan aturan yang ada, lembaga pemantau maupun lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada, dapat mendaftar ke KPU. Pendaftaran dapat dilakukan sampai maksimal jelang pemungutan suara,” terangnya, Senin, (09/04).

Lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu, sambungnya, memiliki sejumlah tugas pokok, fungsi dasar yaitu memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah terlaksana dengan benar. Lembaga pemantau juga bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemilu selanjutnya.

”Selain itu untuk menjamin transparansi, mencegah kecurangan dalam Pemilu. Khususnya pada saat pemungutan suara. Kami berharap segera ada yang mendaftar,” tandasnya.(Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim