Dibui 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Bangkalan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Dibui 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Bangkalan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

TerasJatim.com – Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan Madura Jatim, R. Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jabar.

“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (eks Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” jelas Jubir sekaligus Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (22/09/2023).

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-tangkap-bupati-bangkalan-dan-sejumlah-kepala-dinas/

Ali menyebut, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain pidana badan, dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta Subsider 4 bulan kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar Subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usai-ditangkap-bupati-dan-5-pejabat-di-bangkalan-resmi-jadi-pesakitan-kpk/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, Ra Latif diproses hukum oleh KPK atas kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, serta dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, selain Ra Latif, KPK turut menjerat 5 tersangka lainnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim