Dibuat di Bojonegoro, Sindikat Pengedar Uang Palsu Milyaran Rupiah Diungkap di Banyuwangi

Dibuat di Bojonegoro, Sindikat Pengedar Uang Palsu Milyaran Rupiah Diungkap di Banyuwangi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim gabungan dari Polresta Banyuwangi yang didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi uang palsu senilai Rp3,8 Milyar.

Dalam peristiwa ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44), warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57), warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37), warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan JS (56), warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka dibekuk di rest area pompa bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pom bensin tersebut,” jelas Gatot, saat merilis kasus tersebut, di Mapolda Jatim, Kamis (07/10/2021) pagi.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita uang pecahan Rp100 ribuan sebanyak Rp37. 371 lembar dengan nilai Rp3,8 Milyar lebih.

“Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan. Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jatim, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” sambungnya.

Gatot menyebut, para tersangka ini berbagi peran. Tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad, bertugas sebagai pengedar.

“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, bahwa Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi pada tanggal 16 September 2021, pertama menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu, sebanyak 71 lembar.

“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata Nasrun.

Selanjutnya, sambung Nasrun, pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan 2 tas ransel berisi upal senila 1 Juta.

“Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,” tambahnya.

Sedangkan pada tanggal 29 September 2021, sekira pukul 01.0 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka AUW, dengan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp30 juta.

“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap 2 tersangka lain yakni JS,” pungkasnya.

Nasrun menyebut, jika para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 10 bulan terakhir.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp37.371 ribu dengan nilai Rp3,8 milyar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.

Kepada kelima tersangka akan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 Milyar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim