Dibantu Kejaksaan, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp28,8 M

Dibantu Kejaksaan, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp28,8 M

TerasJatim.com, Surabaya – Upaya untuk melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya terus dilakukan.

Terbaru, dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Pemkot Surabaya berhasil melakukan penyelamatan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, senilai Rp28.8 miliar.

Penyerahan aset tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Senin (28/03/2022).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, Pemkot Surabaya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Surabaya atas keberhasilannya membantu melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kejari Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

“Di mana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terang Danang.

Oleh karena itu, sambung Danang, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 M2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500,- telah terselamatkan,” pungkas Danang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim