Dianggap Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

Dianggap Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Dalam kasus ini, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp (WA)

Polisi beralasan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, dalam perkara ini penyidik tidak memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penghentian penyidikan perkara ini dilakukan setelah tim penyidik meminta keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, serta keterangan dari Bupati Anna (terlapor) dan Wakil Bupati Wawan (pelapor). Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyelidik kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan

“Tentuya penyidik melakukan penghentian penyidikkan perkara itu karena dianggap tidak cukup bukti,” ujar Gatot, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, di Mapolda Jatim, Rabu (02/02/2022).

Sementara, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy menambahkan, dari hasil gelar perkara perkara ini nantinya akan disampaikan kepada pelapor maupun yang dilaporkan.

“Pada perkara dugaan pencemaran nama baik ini, tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan tak ada unsur pidananya. Jdi sekali lagi, perkaranya akhirnya di SP3,” tandas Zulham.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, mengadukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik, pada 9 September 2021 lalu.

Wawan, sapaan akrab Budi Irawanto, merasa tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp “Jurnalistik dan Informasi”. Kemudian, kasus tersebut diambilalih dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim