Dianggap Menyesatkan, Makam “Syeh” di Lamongan Diratakan

Dianggap Menyesatkan, Makam “Syeh” di Lamongan Diratakan
(doc: detikcom)

TerasJatim.com, Lamongan – Sebuah makam yang selama ini dikeramatkan karena dianggap sebagai ‘pesarehan’ Syeh Ahmad Maulana Hambali dan sejumlah ulama lainnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Sukobendo, Kecamatan Mantup, Lamongan Jawa Timur, diratakan dengan tanah.

Pasalnya, diketahui jika makam tersebut milik seorang warga biasa namun dibangun kembali, dengan menyebut makam tersebut adalah makam ulama besar.

Puluhan petugas dari kepolisian dan TNI ikut mengamankan selama berlangsungnya proses pembongkaran bangunan di atas makam tersebut.

Pembongkaran bangunan makam tersebut, sebelumnya didasari adanya keputusan bersama antara MUI Lamongan, Bakesbangpol Linmas, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tim dari Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Lamongan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lamongan, KH Ali Mansur Arif mengatakan, pembongkaran makam ini dilakukan untuk menghindari pro kontra di masyarakat.

Sebenarnya, makam ini adalah makam warga setempat yang bukan makam ulama besar atau syeh tapi diubah dan dibangun kembali oleh seorang warga Desa Sukobendu dan diberi nama makam Syekh Ahmad Hambali.

“Oleh yang memberi nama di sebut makam wali, padahal kebenaran wali atau tidak sesorang tidak bisa memutuskan,” kata KH Ali Mansur Arif di lokasi, seperti dilansir detikcom, Selasa (03/05).

Ali Mansur mengungkapkan, makam yang diratakan itu bangunannya berdiri di atas makam warga yang dikelilingi tembok dan gapura menuju makam.

Akibat pembangunan makam yang dianggap makam ulama besar ini, 20 lebih makam ditutup dan diganti dengan satu kuburan yang besar itu.

“Dengan pembongkaran ini, kita kembalikan status tanah seperti semula,” terangnya.  Sementara 20 pekerja membongkar bangunan permanen dan bukan membongkar makam. Makam desa akan dikembalikan lagi sedia kala.

Sementara, para pengikut jamaah Assinuwun yang mengklaim makam tersebut adalah makam ulama besar hanya menyaksikan dan tidak melakukan perlawanan proses pembongkaran bangunan makam tersebut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim