Dianggap Bermasalah, Tiga Perda di Kabupaten Sidoarjo Resmi Dihapus

Dianggap Bermasalah, Tiga Perda di Kabupaten Sidoarjo Resmi Dihapus

TerasJatim.com, Sidoarjo – Keputusan pemerintah pusat untuk menghapus peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan kabupaten/kota yang dianggap bermasalah telah dimulai.

Hal yang sama juga terjadi atas perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ada tiga peraturan daerah di Kabupaten Sidoarjo yang resmi dihapus menyusul hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Kepala bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Heri Susanto, menyebutkan tiga perda itu antara lain Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). “Karena pemprov tidak menarik retribusi perpanjangan HO. Sehingga perda itu dihapus,” ujarnya, Rabu (15/06) kemarin.

Kedua, Perda Kawasan Pesisir yang diambil alih pemprov. Dan ketiga adalah Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan. “Keputusan ini baru kami terima. Selanjutnya, kami akan menyosialisasikan ke khalayak umum,” kata dia.

Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo secara resmi meminta Kemendagri untuk membatalkan 3.143 perda di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Alasannya, ribuan perda itu menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

Sementara di tingkat Provinsi Jawa Timur, Gubernur Soekarwo juga telah menmbatalkan lebih dari seratusan perda yang dianggap bermasalah. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim