Di Ujung Jabatannya, Bupati Lamongan Digoyang Demo Kasus Dugaan Korupsi

Di Ujung Jabatannya, Bupati Lamongan Digoyang Demo Kasus Dugaan Korupsi

TerasJatim.com, Lamongan – Menjelang berakhir masa tugasnya sebagai Bupati Lamongan, Fadeli, didemo sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Emansipasi dan Aspirasi Rakyat (Jerat), di depan kantor Pemkab Lamongan, Selasa (17/11/20).

Mereka datang menuntut aparat penegak hukum agar menangani dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lamongan yang menjabat selama 2 periode itu.

Menurut Korlap aksi LSM Jerat, Sugianto, diakui jika Kabupaten Lamongan telah dihiasi dengan berbagai penghargaan dan prestasi. Akan tetapi di dalamnya diduga tersimpan banyak masalah.

“Terlihat indah, ternyata ketika didalami dan ditelisik ke dalam, terdapat banyak pembusukan yang terjadi, diantaranya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan kepala daerah dan kroninya,” ujar Sugianto dalam orasinya.

Ia menduga, anggaran pembangunan Puskesmas Karangkembang Babat senilai Rp. 9,4 miliar pada tahun 2018, terindikasi terjadi mark up atau kecurangan, yang mengakibatkan kerugian negara minimal Rp. 1.561.472.727,27 dan maksimal Rp. 2.795.831.013,96.

“Terjadi pengurangan pengerjaan pengeboran strauss pada rumah pompa dan pengurangan pekerjaan pada beton atap unit UGD. Selain itu kami juga menemukan ada pengurangan pada pekerjaan lain seperti pagar samping, sambatan depan (box culvert) AC,” ungkapnya.

“Tidak menutup kemungkinan terjadi kecurangan pada pekerjaan lainnya. Apalagi pengerjaanya dimenangkan oleh PT. Pilar Abadi yang dimilik H. Mardi, akan tetapi praktik di lapangannya dikerjakan oleh Saudara Dodon,” sebut dia.

Selanjutnya, kata dia, pada tahun 2019 dianggarakan lagi melalui satuan Kerja Dinas Kesehatan dengan rincian anggaran Rp. 9.350.000.000, dengan hasil lelang pemenang dengan harga Rp. 8.350.630.394,22.

“Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan terjadi mark up seperti tahun sebelumnya, dengan nama pemenang tender CV Kharisma Cipta Abadi Alamat jalan Kinameng Indah No 18 Lamongan,” tuturnya.

Dia menambahkan, adanya dugaan pungutan liar kepada kades melalui camat se-Kabupaten Lamongan untuk mengutip uang sebesar Rp. 1.600.000, dengan alasan untuk diberikan kepada kejaksaan. “Dengan dalih agar tidak dipermasalahkan terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan bahkan bisa juga terjadi di tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, sambung Sugianto, juga diduga meminta jatah alias pungli anggaran proyek Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) di desa-desa se-Kabupaten Lamongan pada tahun 2020 dengan prosentase 15 – 25 persen.

“Menurut pengakuan dari beberpa sumber, hal itu dilakukan atas dasar perintah dari kepada Dinas PMD Kabupaten Lamongan dan juga patut diduga modusnya dilakukan pada tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Pria yang juga Sekretaris Umum DPP LSM Jerat itu mengungkapkan, dana Covid-19 tahun 2020 terindikasi banyak mark-up, baik pengadaan barang dan jasa juga dalam pelaksanaannya. “Indikasi tersebut dibuktikan dengan tidak dilibatkannya seluruh wakil rakyat DPRD Kabupaten Lamongan terkait penganggaran dan pengawasan pengunaan anggaran tersebut, dari hasil refocusing maupun yang lainnya sebesar Rp. 200.177.755.000,” tandasnya.

Dalam hal ini, kata Sugianto, yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya adalah Ketua Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, yakni Bupati Lamongan yang juga sebagai Kepala Daerah.

Dia juga meminta kejelasan terkait keseriusan penanganan kasus pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: Sprin.Lidik-74/01/05/2018.

“Terindikasi ada kecurangan atau di-mark up dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa janji terkait pengadaan barang dan jasa di RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2010-2017,” terang dia.

Dia juga meminta agar kasus di RSUD Dr Soegiri Lamongan untuk dibuka kembali atau ditindak lanjuti. Hal ini guna memperjelas upaya dan proses hukum agar ada kepastian hokum dan putusan yang jelas. “Dugaan korupsi Bank Daerah Lamongan dengan menggunakan nasabah fiktif sehingga merugikan dana bank tersebut puluhan miliyar rupiah juga harus diungkap,” ujarnya.

Menurut dia, itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi Bank Daerah Lamongan (BDL) di Polda Jatim tanggal 17 Juli 2020. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1344/II/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juli 2020.

“Dari sekian banyaknya masalah tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang bertanggung jawab secara penuh adalah Bupati Lamongan,” kata Sugianto.

Dia berharap agar aparat penegak hukum benar-benar menelusuri dan mengusut tuntas serta menindak tegas terjadinya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim