Dewan Kritik Besaran Upah Pegawai Non PNS dan Buruh Swasta di Situbondo

Dewan Kritik Besaran Upah Pegawai Non PNS dan Buruh Swasta di Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Besaran gaji Tenaga Harian Lepas (THLP) di lingkungan Pemkab Situbondo dikritik sejumlah anggota DPRD setempat.

Sejumlah anggota  DPRD menilai, gaji bagi pegawai non PNS yang berjumlah Rp600 hingga Rp800 ribu itu dinilai tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK, Padahal, pemerintah setempat telah menfasilitasi dewan pengupah kabupaten dan sudah mengetahui UMK yang akan ditetapkan.

Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, meminta pemkab memperhatikan kesejahteraan THLP, terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan SK Bupati.

Menurut Hadi, pemkab tak hanya meminta perusahaan swasta membayar gaji karyawannya sesuai UMK, sementara THLP dibayar sangat murah jauh dari ketentuan UMK.

Hadi mengaku kerap kali mendapatkan keluhan, agar Bupati Dadang Wigiarto memperhatikan upah THLP, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab pekerjaan cukup berat, seperti THLP bagian kebersihan.

“Harus dibayar sesuai UMK, karena status mereka sama seperti tenaga outsourcing untuk karyawan swasta. Pemkab seharusnya mengevaluasi pemberian gaji THLP, karena pemkab harus memberikan contoh terhadap perusahaan swasta agar mematuhi UMK” ujar Hadi.

Hadi Prayitno, anggota Komisi II DPRD Situbondo

Tidak hanya itu saja, kritikan juga datang dari anggota DPRD Situbondo lainnya, H. Totok Djoko Suprayogi.  Politisi dari PDI P Situbondo ini juga menyayangkan adanya laporan dari karyawan PT. WOM yang selama ini mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan UMK.

Hingga pada Rabu (20/12) kemarin sejumlah karyawan atau buruh PT. WOM, telah mendatangi kantor Disnakertrans Situbondo. Mereka juga mengadukan tentang upah mereka yang tak sesuai dengan UMK.

“Nah ini sudah jelas sekian banyaknya laporan masyarakat  bahwa dari berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai non PNS ataupun  buruh swasta tidak ada ketegasan dari pemkab dalam implementasi UMK di Situbondo,” tandasnya.

Totok berharap pemkab perlu kembali mengevaluasi besaran UMK untuk kesejahteraan TLHP ataupun para buruh di sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Situbondo. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim