Densus 88 Sita Sejumlah Barang Bukti Dari Rumah Terduga Teroris di Magetan

Densus 88 Sita Sejumlah Barang Bukti Dari Rumah Terduga Teroris di Magetan

TerasJatim.com, Surabaya – Terduga teroris Gatot Witono alias Sabarno (48), yang berhasil ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Jalan Mayjen S Parman, Magetan Jawa Timur, pada Selasa (24/10) pagi, ternyata masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) selama tiga tahun.

Gatot diiduga berperan sebagai anggota JI bidang pengamanan, pencarian dan penyimpanan logistik. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris Sulistyono, di Karanganyar Jawa Tengah.

Dari rumahnya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Selosari, Magetan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set komputer dan CPU, 16 buah sajam berbagai jeni, 2 buah rompi, 3 buku tabungan, 5 buah HP, 6 buku jihad, 1 lem, kalsium, arang, kaset, bahan almunium, 1 buah walkman, 3 buah kaset, 6 buah potongan paralon, paku, 1 buah korek api, 8 buah baterai jam dinding, dan potongan kabel serta solasi.

Usai diamankan, terduga teroris itu kemudian dibawa ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, yang selanjutnya diterbangkan ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol RP Argo Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga teroris tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan peran dari terduga teroris tersebut.

Menurut informasi, selain Gatot, polisi juga mengamankan istrinya yang bernama Diah Ratnawati (44), yang dikenal sebagai dokter umum.

Gatot sendiri merupakan seorang pegawai swasta yang bekerja di Lingkungan Industri Kulit. Pria Kelahiran Magetan 4 Juni 1968 yang memiliki empat orang anak tersebut, di lingkungan warga sekitar dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul dengan tetangganya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim