Demi Untuk Bisa Beli Sabu, 5 Mahasiswa di Kota Malang Curi Motor di 10 Lokasi

Demi Untuk Bisa Beli Sabu, 5 Mahasiswa di Kota Malang Curi Motor di 10 Lokasi

TerasJatim.com, Malang – Lima mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang Jatim, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Malang Kota.

Mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di beberapa lokasi di wilayah Kota Malang.

Ironisnya, menurut pengakuan mereka, dari hasil kejahatannya tersebut justru digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Lima mahasiswa yang ditangkap tersebut, masing-masing AEB (26) dan MH (26), mahasiswa asal Lumajang, serta FA (23) dan DDC (21) warga Probolinggo, dan NMH (21) warga Situbondo. Dalam hal ini, AEB sendiri diketahui merupakan otak komplotan tersebut.

“Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini beraksi di 10 TKP berbeda. Mereka beraksi di tempat parkir kampus dan rumah kos,” ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Rabu (26/04),

Modusnya, para pelaku mencuri dengan menggunakan kunci T dan memotong gembok.

Motor-motor hasil curian tersebut, sambung AKBP Hoiruddin, kemudian dijual ke seorang penadah berinisial MS (40), warga Lumajang. Saat ini sang penadah juga sudah diamankan polisi.

“Para pelaku beraksi mulai Mei 2016 hingga Maret 2017,” tandas Hoiruddin.

Kini, akibat perbuatannya, lima mahasiswa tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan sang penadah dijerat Pasal 480, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim