Demi Jadi CPNS, Guru Honorer di Madiun Kota ini Kena Tipu 53 Juta

Demi Jadi CPNS, Guru Honorer di Madiun Kota ini Kena Tipu 53 Juta

TerasJatim.com, Madiun – Ari Huda, pria 48 tahun, warga asal Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan aparat Polres Madiun Kota.

Pasalnya, Ari nekad melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Ari ditangkap polisi saat berada di kediaman mantan istrinya di wilayah Kabupaten Magetan.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno mengatakan, tersangka menawarkan kepada Muhamad Nasir, guru honorer, warga Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, bisa memasukkan menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang.

Mendapat iming-iming, korban yang masih berstatus tenaga honorer itu kemudian mengiyakan, dengan membayar biaya total sebesar Rp53,5 juta. Uang tersebut diterima tersangka dengan cara kontan dan ditransfer secara bertahap.

Untuk mengelabuhi korbannya, tersangka menjanjikan korban jika tidak berhasil menjadikan PNS maka uang akan kembali utuh. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, korban tidak juga diangkat sebagai PNS sedangkan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

“Sementara pengakuan tersangka, aksi yang sama juga dilakukan kepada dua korban di wilayah Magetan,” jelas Sujarno, Rabu (20/02/19).

Atas tindakannya, kini Ari beserta sejumlah barang bukti satu lembar fotokopi kwitansi penyerahan uang, 2 buah buku tabungan serta satu bendel rekening koran tabungan milik tersangka, sudah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/EW-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim