Demi Cinta, Dua Sejoli ini Kompak Curi Motor Tetangga Kos

Demi Cinta, Dua Sejoli ini Kompak Curi Motor Tetangga Kos

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Buser Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang pelakunya merupakan sepasang kekasih.

Keduanya adalah, IHS, pria 22 tahun, warga Bratang, Kecamatan Wonokromo Surabaya, dan LHM, perempuan 25 tahun, warga asal Kelurahan Pumpungan, Sukolilo Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo yang didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, menjelaskan, kedua sejoli yang tengah dimabuk asmara ini bersama-sama melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Ardi menuturkan, aksi curanmor ini terjadi pada hari Sabtu (22/012022) yang lalu. Saat itu keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario milik tetangga kosnya yang tidak dikunci setir berada di tempat parkir kos mereka di daerah Menur Pumpungan Sukolilo.

“Mengetahui ada motor yang tidak dikunci setir, kemudian kedua tersangka berniat untuk mencurinya,” jelas Ardi Purboyo, Kamis (03/02/2022).

Untuk melancarkan aksinya, kedua sejoli ini berbagi peran. LHM yang tinggal di dalam kos tersebut bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan pacarnya, IHS, bertugas untuk mengeksekusi sepeda motor.

“Korban dan tersangka LHM ini saling kenal satu sama lain, artinya korban dan tersangka tetangga kos yang sama,” sebut Ardi.

“Motor yang diambil oleh tersangka kemudian dijual di daerah Batu dan hasilnya digunakan untuk membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh Ardi.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas kemudian melakukan olah TKP serta menganalisa CCTV yang ada di sekitar TKP. Dari rekaman CCTV tersebut polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Merk Supra X 125 R, 2 untai kalung emas, uang tunai Rp800 ribu, helm dan sejumlah pakaian pelaku. Kedua sejoli ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim