Dealer Mangkir, Kejari Bojonegoro Gaspol Ungkap Kasus Mobil Siaga Desa

Dealer Mangkir, Kejari Bojonegoro Gaspol Ungkap Kasus Mobil Siaga Desa

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, membuktikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang berjumlah 384 unit, yang dilakukan melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan bersumber dari APBD TA 2022.

Puluhan saksi, tepatnya 25 saksi, baik pihak desa penerima mobil siaga, Camat hingga Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkup Pemkab terkait telah diperiksa. Namun, pihak dealer mobil Suzuki PT UMC Surabaya yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, hingga saat ini masih mangkir. Meski sudah 3 kali dilakukan pemanggilan yang diagendakan pada 4 Januari 2024 kemarin.

“Ya, mangkir lagi (PT UMC Surabaya, Red.),” sebut Aditia, Selasa (09/01/2024).

Pun demikian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaieman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara (ekspose) untuk kasus tersebut. Pasalnya, diduga pengadaan mobil siaga melalui program BKKD tersebut dinilai tidak prosedural.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kejaksaan-bojonegoro-endus-aroma-korupsi-pengadaan-ratusan-mobil-siaga/

Lebih lanjut, Aditia berharap dukungan semua pihak agar pihaknya dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Dukungan dari masyarakat dan semua elemen anti korupsi ia sebut penting, sehingga persoalan ini bisa klir secepatnya.

“Kami berharap semoga penanganan atau penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BKKD bisa naik ke status penyidikan dengan bukti-bukti yang kita temukan,” tukasnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usut-kasus-pengadaan-mobil-siaga-desa-kejari-bojonegoro-tancap-gas/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, pengadaan ratusan Mobil Siaga Desa tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran (TA) 2022, yang diberikan kepada 384 desa di 28 kecamatan, dengan nominal anggaran masing-masing Rp250 juta per/desa penerima.

Ditengarai, ada penyelewengan dan perilaku korupsi dengan modus tidak menggunakan sistem lelang atau tidak belanja melalui e-katalog, melainkan pesan langsung ke dealer mobil.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menduga adanya cashback yang mestinya dikemballikan ke kas daerah, namun justru diterima pihak desa. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim