Datangi DPRD Jatim, Warga Modangan Blitar Wadul Terkait Penyerobotan Lahan

Datangi DPRD Jatim, Warga Modangan Blitar Wadul Terkait Penyerobotan Lahan

TerasJatim.com, Surabaya – Sejumlah warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mengadu ke ke DPRD Jatim, Kamis (22/12/2022). Kedatangan mereka untuk melaporkan Pemkab Blitar dan PT Veteran Sri Dewi Karangnongko Blitar, yang dinilai telah menyerobot lahan yang disengketakan dan dimenangkan warga di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut salah satu warga, Sahum, lahan warga yang terdiri dari hunian dan lahan berkebunan dengan luas 223 Ha yang dimiliki warga oleh Pemkab Blitar melakukan redistribusi lahan ke pihak lain yang notabene bukan warga asli Nglegok dan sekitarnya, termasuk PT Veteran Sri Dewi.

“Redistribusi, tanah yang dilakukan oleh Pemkab Blitar sangat meresahkan warga dan bahkan warga yang dulunya menguasai tanah tiba=tiba tidak mendapatkan tanah.Dengan adanya redistribusi tersebut bukan menguntungkan warga malah merugikan warga,” jelasya, usai diterima di ruang Komisi A DPRD Jatim.

Khusus untuk PT Veteran Sri Dewi, kata Mahsum, telah melakukan pengerusakan terhadap lahan milik warga tersebut. “PT tersebut telah melakukan pengerusakan dengan membuldoser lahan warga hingga saat ini sudah mencapai 6 Ha. Padahal PT Veteran Sri Dewi tersebut tak memiliki kewenangan atas lahan warga,” ujar dia.

Sedangkan pengacara warga, Hakim Yunizar mengatakan, dalam kasus sengketa lahan warga Desa Modangan tersebut, telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Blitar maupun pihak PT Veteran Sri Dewi. “Harusnya pihak-pihak yang bersengketa menghormati prosesnya. Bukan melakukan tindakan semenang-wenang dengan merampas garapan milik penggugat sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Menurut Hakim, ada temuan-temuan subyek penerima restribusi tanah yang ada di luar dari tanah yang ditetapkan, yaitu Desa Modangan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. “Ada dari Samarinda, Sidoarjo, Kediri dan beberapa daerah lainnya. Dengan temuan ini, restribusi tanah di sana ada carut marut. Ini menggunakan uang negara, sehingga perlu tindakan tegas dari instansi berwenang,” sambungnya.

Hakim menambahkan, Komnas HAM RI juga menemukan adanya pelanggaran dalam sengketa lahan tersebut. “Telah keluar rekomendasi Komnas HAM RI menanggapi kasus tersebut dengan nomor surat 701/K-PMT/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022. Dalam rekomendasi tersebut Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi, antara lain menghentikan sementara waktu seluruh proses redristribusi tanah, melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan tersebut, dan memastikan kebijakan redristribusi tanah obyek tidak dilakukan secara semena-mena,” tandasnya.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Jatim, Andi Firasadi, yang menerima warga Blitar mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus yang menimpa warga Desa Modangan ini. “Pihak BPN, Pemkab maupun PT Veteran Sri Dewi untuk mencari penyelesaian kasus tersebut,” kata Andi.

Andi memastikan, selama masih proses hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut, pihaknya berharap redistribusi lahan tersebut dihentikan terlebih dahulu. “Kami berharap Pemkab (Blitar) menghentikan dulu. Karena lahan yang dilakukan redistribusi tersebut masih dalam proses sengketa,” pintanya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim