Dapat Upah Gede Plus Bisa Nyabu Gratis, Teknisi Wifi di Malang Rela Jadi Pengedar

Dapat Upah Gede Plus Bisa Nyabu Gratis, Teknisi Wifi di Malang Rela Jadi Pengedar

TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 200 gram narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, tersangka berinisial AA (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya, pada Kamis (26/10/2023) lalu.

“Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya, Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30,” katanya, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (09/11/2023).

Dia menambahkan, dari tangan AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Kalau per gramnya senilai Rp1,4 juta, rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram,” imbuh dia.

Subijanto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Tersangka AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah Surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening,” ungkapnya.

Dari penjualan sabu tersebut, sambung dia, tersangka AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok di atasnya, serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis. “Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp5 juta rupiah, termasuk keuntungan menghkonsumsi sabu gratis,” bebernya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, jika tersangka AA sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan WiFi. Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak 2 bulan terakhir.

“Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan, sebelumnya dia bekerja swasta, pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang,” kata Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AA kini telah ditahan di Rutan Polres Malang. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 20 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim