Dampak Pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto, 8 Rumah dan 3 Lahan Dieksekusi

Dampak Pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto, 8 Rumah dan 3 Lahan Dieksekusi

TerasJatim.com, Surabaya – Sebanyak 8 bangunan rumah dan 3 lahan di kelurahan Karangpilang Surabaya, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya menyusul belum adanya kesepakatan terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu (08/02).

Rumah-rumah tersebut masing-masing milik Zainal yang berada di Gang.Merpati, rumah milik Lasmi yang berada di Raya Mastrip RT.05/RW 02, rumah milik Mardiah (Choirul) yang berada di Raya.Mastrip 46, dan Rumah milik Yudo di RT05 /RW 01.

“Sebanyak 11 lahan yang dieksekusi, 8 diantaranya berupa bangunan rumah dan 3 bidang lahan kosong,” jelas Joko Subagyo, juru sita dari PN Surabaya.

Usai juru sita membacakan putusan eksekusi, 3 unit alat berat yang didatangkan langsung bekerja untuk merobohkan bangunan rumah-rumah tersebut.

Meski menolak, tidak ada perlawanan dari para pemilik rumah. Para pemilik rumah hanya bisa pasrah meski nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah jauh dari harga yang dinginkan.

Sementara itu, Achmad Purwanto, salah seorang Pejabat Proyek Tol Sumo mengatakan, upaya negosiasi ganti rugi sudah dilakukan pemerintah dengan pemilik rumah secara bertahap, sejak tahun 2010 lalu. Namun warga tetap tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan pemerintah dan meminta harga yang tinggi.

Hingga akhirnya langkah konsinyasi melalui pengadilan harus ditempuh, karena tol Surabaya – Mojokerto ditargetkan selesai pada bulan Juni tahun ini.

Diketahui, proyek pembangunan tol  Surabaya – Mojokerto selama ini pembangunanya tersendat akibat masih adanya beberapa rumah warga yang belum dibebaskan.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, tampak puluhan petugas dari Polrestabess Surabaya diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

“Pelaksanakan eksekusi berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Semua rumah dan bangunan sudah rata dengan tanah dan situasi aman terkendali,” tandas Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim