Dalami Kasus Dana PEN, KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Situbondo

Dalami Kasus Dana PEN, KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Situbondo

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jatim. Hal tersebut diketahui setelah tim penyidik antirasuah ini memeriksa 4 orang saksi terkait alokasi dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo.

“Semua saksi hadir. Mereka didalami terkait peran dan pengetahuannya tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Keempat saksi tersebut yakni, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Setdakab Situbondo, Khatib Al Barrozi; Kabid Bina Konstruksi/Ketua tim teknis PPK PUPP, Jijib Eko Purnono; Kabid Bina Konstruksi/Ketua Tim Teknis PPK di PUPP 2023, Ery Sandhi Dwi Rahdian; serta seorang PNS di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Andri Setiawan.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/tak-terima-dijadikan-tersangka-bupati-situbondo-gugat-kpk/

Terkait kasus ini, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi mendaftarkan permohonan pada Selasa, (17/08/2024) lalu. Permohonan itu telah teregister dengan Nomor Perkara: 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Namun, pada laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan tersebut. Begitu juga tidak terdapat nama hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu KS dan EP. (Ch/Kta/Red/TJ/KBRN)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-sidik-kasus-korupsi-dana-pen-di-situbondo-2-pejabat-pemkab-jadi-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim