Dalam Sepekan, Polres Kediri Amankan 8 Pelaku Pencabulan
TerasJatim.com Kediri – Dalam waktu sepekan, jajaran Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur bersama Satgas Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), berhasil mengamankan 8 orang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kedelapan pelaku dari kalangan yang beragam. Seperti Suhartono (52) yang tercatat sebagai guru di sebuah SMA swasta di Kabupaten Kediri ini. Suhartono ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli siswinya sendiri RF yang berusia 17 tahun.
Saat diperiksa Suhartono yang merupakan guru bidang kesenian asal Kecamatan Pare ini, mengaku sudah melakukan pencabulan atas korban sebanyak dua kali. “Modusnya pelaku menjanjikan untuk menikahi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang kakek, Daim Effendi (65) warga Kecamatan Kepung yang mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun di rumahnya, dengan imbalan uang Rp 5 ribu.
Pelaku lainnya yang diamankan polisi adalah Darul Irawan (24) sopir asal Kecamatan Kras. Nafis Susilo (32) buruh tani asal Kecamatan Kandat. Slamet Mulyono (24) warga Gampeng Rejo. Andik Suryono (29) dan Nofianto (21) asal Kecamatan Puncu serta Nurwakhid (22) asal Plemahan.
Para pelaku mengakui mencabuli korban karena pengaruh buruk film-film porno dan aktivitas menyimpang lainnya. “Kita akan gencar melakukan razia penjual vcd porno dan bajakan, serta akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah,” ungkapnya.
Kini kedelapan pelaku diamankan di Mapolres Kediri, dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 760 jo pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 jo 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta.Red/TJ)